INFORMASI

Detail Pengumuman

INFO JALUR PENDAFTARAN PPDB 2020 ONLINE SMA NEGERI 1 PUTUSSIBAU

Selasa, 28 April 2020 11:30 WIB
114 |   -

Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 SMA Negeri 1 Putussibau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

1. Jalur ZONASI (50%)

- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili

- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur AFIRMASI (15%)

    - Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

    - Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    - Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)

    - Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

    - Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur PRESTASI (30%)

    - Ditentukan berdasarkan :

        a. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau

        b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

    - Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

    - Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini