PENGUMUMAN PENERIMAAN PPDB ONLINE SMAN 1 PUTUSSIBAU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PENGUMUMAN
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU ONLINE
SMA NEGERI 1 PUTUSSIBAU
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 poin 5 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Hasil Rapat Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Komite Sekolah dan Pengawas SMA pada hari Jumat Tanggal 08 Mei 2021 ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
- SMA Negeri 1 Putussibau pada tahun Pelajaran 2021/2022 menerima peserta didik sebanyak (7 Rombel X 36 orang = 252 – 4 (3 Tidak Naik, 1 Anak Guru) = 248 orang
Dengan perincian untuk peminatan :
- ZONASI 50 % : 124 Orang
- AFIRMASI 15 %
- Afirmasi KIP/PIP/PKH 13% : 32 Orang
- Disabilitas 2% : 5 Orang
- PERPINDAHAN TUGAS 5 % : 12 Orang
- PRESTASI 30 %
- Akademik 25 % : 63 Orang
- Non Akademik 5 % : 12 Orang
JUMLAH 248 Orang
- Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
JAM |
KETERANGAN |
1 |
Pendaftaran |
15 – 22 Juni 2021 |
00.00 – 23.59 WIB |
Online |
2 |
Validasi data oleh sekolah |
15 – 25 Juni 2020 |
08.00 – 14.00 WIB |
Online |
3 |
Masa Sanggah (Perbaikan berkas yang diupload) |
27 – 30 Juni 2021 |
08.00 – 12.00 WIB |
Online |
4 |
Validasi data oleh kembali sekolah |
27 – 30 Juni 2021 |
08.00 – 14.00 WIB |
Online |
5 |
Pengumuman Final |
03 Juli 2021 |
12.00 WIB |
Online |
6 |
Daftar ulang dan verifikasi berkas fisik |
05-08 Juli 2021 |
08.00 – 14.00 WIB |
Sekolah yang menerima |
Informasi dan Hotline PPDB Kalbar Online 2021
https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
- KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
- Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan (SMA Negeri 1 Putussibau).
- Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali dan hanya satu jalur saja, setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
- Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan Pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon Peserta Didik tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah memilih jalur pendaftaran.
- Calon Peserta Didik Melakukan pengukuran jarak sendiri saat pendaftaran dan pendaftaran. Untuk pendaftaran perubahan kordinat hanya maksimal 5 kali jika terjadi kesalahan dalam penyesuaian kordinat lokasi oleh pendaftar
- Calon peserta didik baru yang diterima di SMA Negeri 1 Putussibau, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan.
- Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti atau berkas yang sudah diunggah (upload) saat pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan (akan ditentukan kemudian sesuai perkembangan kondisi dan situasi pandemi Covid-19).
- Dokumen yang di unggah (upload) adalah sesuai dengan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.
- Memiliki Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya saat verifikasi berkas fisik
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Tahun pada saat tanggal pendaftaran15 Juni 2021.
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 15 Juni 2021
- Penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri 1 Putussibau dengan sistem Online untuk Tahun Pelajaran 2021/2022 tidak dipungut biaya.
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan pada saat pendaftaran
- Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
- Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran
- Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar untuk memilih tiga sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.
- PERSYARATAN PESERTA
Sekolah Menengah Atas (SMA)
-
-
- Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai rata-rata raport semester 1 s.d 5 mata pelajaran Ujian Nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
-
-
-
- Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2021/2022 dan sebelumnya.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat Pendaftaran tahun pelajaran 2021/2022 (tanggal 15 Juni 2021).
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
-
- PENDAFTARAN TERDIRI DARI 4 JALUR
-
- Jalur Zonasi
-
-
-
- Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan letak SMA Negeri 1 Putussiabu. Jumlah peserta didik yang diterima adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung SMA Negeri 1 Putussibau.
-
-
-
-
-
- Data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona selain zona 1 dan zona 2).
-
-
Ketentuan Zonasi:
-
-
-
-
-
- Zona 1 (satu) adalah kumpulan kelurahan-kelurahan, desa-desa yang berada di Kecamatan Putussibau Utara;
-
-
-
-
-
-
-
-
-
- Zona 2 (dua) adalah kecamatan-kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan zona 1 (satu) yang terdiri dari :
-
-
-
-
- Kecamatan Bika
- Kecamatan Embaloh Hulu
- Kecamatan Bunut Hulu
- Kecamatan Putussibau Selatan
-
-
-
-
- Zona di luar zona 1 dan zona 2 merupakan zona berbasis kab/kota di Kalimantan Barat artinya pendaftar dari seluruh kabupaten Kota bisa mendaftar di seluruh kabupaten kota, tapi tetap di hitung dengan jarak;
-
-
-
-
-
-
-
- Perhitungan jarak menggunakan rute jalan dengan moda driving (mobil), ride (sepeda/motor) dan walking (jalan kaki) antara domisili (KK) calon peserta didik dengan SMA Negeri 1 Putussibau, dan perhitungan moda sesuai dengan aplikasi PPDB yang di pakai saat pendaftaran.
- Bukti yang diupload oleh calon peserta didik di sistem aplikasi pendaftaran online disertai dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti yang diupload dan bersedia mengundurkan diri/gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Putussibau Tahun 2021.
-
-
Tabel Zonasi (berdasarkan jarak tempuh darat)
ZONASI BERDASARKAN JARAK TEMPAT TINGGAL
No |
Jarak |
Nilai |
Keterangan |
1 |
Berdasarkan nilai jarak googlemaps |
Hasil pengukuran Jarak |
Menggunakan rute jalan |
|
(meter) |
oleh sistem |
darat |
-
- Jalur Prestasi
-
-
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik di dalam dan di luar jalur zonasi yang memiliki prestasi
- Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur ini adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung SMA Negeri 1 Putussibau. Dengan pembagian kouta prestasi yaitu :
-
- Nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran ujian nasional (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA) sebesar 25%
- Nilai Prestasi akademik dan nonakademik menggunakan sertifikat/piagam sebesar 5%
-
- Prestasi Non Akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
- Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya pada saat daftar ulang dan verifikasi berkas fisik.
- Jika jalur prestasi tidak terpenuhi maka secara otomatis akan di alihkan ke jalur zonasi
- Bukti yang diupload oleh calon peserta didik di sistem aplikasi pendaftaran online disertai dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti yang diupload dan bersedia mengundurkan diri atau gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Putussibau Tahun 2021.
-
Tabel Prestasi
-
- Bersifat kompetitif :
No |
Tingkat Kejuaraan |
Bobot Prestasi |
||
Perorangan |
Beregu (3 s/d 11) |
Masal (12 orang ke atas) |
||
1 |
Tingkat Internasional |
|
||
a |
Juara I |
20 |
18 |
16 |
b |
Juara II |
19 |
17 |
15 |
c |
Juara III |
18 |
16 |
14 |
2 |
Tingkat Nasional |
|
||
a |
Juara I |
17 |
15 |
13 |
b |
Juara II |
16 |
14 |
12 |
c |
Juara III |
15 |
13 |
11 |
3 |
Tingkat Regional/Wilayah |
|
||
a |
Juara I |
14 |
12 |
10 |
b |
Juara II |
13 |
11 |
9 |
c |
Juara III |
12 |
10 |
8 |
4 |
Tingkat Provinsi |
|
||
a |
Juara I |
11 |
9 |
7 |
b |
Juara II |
10 |
8 |
6 |
c |
Juara III |
9 |
7 |
5 |
5 |
Tingkat kabupaten/Kota |
|
||
a |
Juara I |
8 |
6 |
4 |
b |
Juara II |
7 |
5 |
3 |
c |
Juara III |
6 |
4 |
2 |
-
- Bersifat nonkompetitif :
No |
Tingkat Kejuaraan |
Bobot Prestasi |
||
Perorangan |
Beregu (3 s/d 11) |
Masal (12 orang ke atas) |
||
1. |
Mewakili Negara untuk mengikuti kejuaraan/lomba resmi Tingkat Internasional |
8 |
7 |
6 |
2. |
Mewakili Provinsi untuk mengikuti eksibisi/ kegiatan Seni, Sain, olahraga, Penelitian, Kreativitas minat Pelajaran, dan Mata pramuka/kepanduan |
6 |
5 |
4 |
-
- Prestasi non akademik pada minat mata pelajaran bersifat kompetitif yang diselenggarakan Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat sesuai bidangnya :
No |
Tingkat Kejuaraan |
Bobot Prestasi |
||
Perorangan |
Beregu (3 s/d 11) |
Masal (12 orang ke atas) |
||
1 |
Tingkat Internasional |
|
||
a |
Juara I |
10 |
9 |
8 |
b |
Juara II |
9 |
8 |
7 |
c |
Juara III |
8 |
7 |
6 |
2 |
Tingkat Nasional |
|
||
a |
Juara I |
7 |
6 |
5 |
b |
Juara II |
6 |
5 |
4 |
c |
Juara III |
5 |
4 |
3 |
-
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
-
-
- Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di luar zonasi dan prestasi dari sekolah (SMA Negeri 1 Putussiabu) dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota atau antar provinsi serta untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan bertugas pada SMA Negeri 1 Putussibau.
- Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur ini adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung SMA Negeri 1 Putussibau. Jika jalur perpindahan orang tua peserta didik tidak memenuhi kuota 5% maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur prestasi.
- Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait maksimal 3 (tiga) tahun.
- Bukti yang diupload oleh calon peserta didik di sistem aplikasi pendaftaran online disertai dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti yang diupload dan bersedia mengundurkan diri/gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Putussibau Tahun 2021.
- Jalur Afirmasi
-
- Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kuota yang diterima melalui jalur ini adalah 13% (Tiga belas persen) dari total keseluruhan daya tampung SMA Negeri 1 Putussibau termasuk penyandang disabilitas sebesar 2%. Jika jalur afirmasi tidak memenuhi kuota 15 % maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur prestasi nilai raport.
- Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang bertempat tinggal di dalam dan luar wilayah zonasi Kecamatan Putussibau Utara (SMA Negeri 1 Putussibau).
- Bukti keikutsertaan dalam proses penangan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan
- Dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Bukti keikutsertaan dalam proses penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang digunakan berupa kartu KIP, PIP, KKS-PKH harus sesuai antara nama orang tua di Kartu Keluarga (KK) dengan nama pemilik Kartu KIP, PIP dan KKS_PKH.
- TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE
- Langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran secara online/mandiri dari rumah saja melalui Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id hal – hal yang perlu dipahami selama praregistrasi:
-
-
- Pendaftar membuat akun berdasarkan NISN dan melengkapi data sesuai petunjuk isian form registrasi data pribadi, alamat dan data prestasi
- Memilih Jenjang SMA
- Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih
-
-
Berikut ketentuan prapendaftaran SMA Negeri 1 Putussibau:
-
-
-
-
-
- Jalur zonasi
-
-
-
-
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih
- Upload/unggah scan foto KK asli.
- Upload SKL
-
-
-
-
-
- Jalur Prestasi
-
-
-
-
- Prestasi dengan nilai raport : nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s,d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris
- Untuk prestasi akademik melakukan upload/unggah scan foto raport semester 1-5 beserta halaman identitas raport.
- Dan untuk prestasi non akademik wajib mengupload scan foto sertifikat atau piagam yang diselenggarakan oleh Pemerintahan atau Lembaga yang diakui Pemerintah mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau internasional
- Upload SKL
-
-
-
-
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
-
-
-
-
- Wajib mengupload scan foto surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi
terkait maksimal 3 (tiga) tahun dan surat keterangan dari kepala sekolah untuk anak pendidik di sekolah yang bersangkutan. (pemilihan jalur ini hanya dibolehkan pilih 1 sekolah saja).
- Upload SKL
-
-
-
-
- Jalur Afirmasi
-
-
-
-
- Upload/unggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli.
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih
- Upload SKL
- Melakukan Pendaftaran secara Online/Mandiri dari rumah saja melalui HP, Komputer atau Laptop, melalui laman: ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id. Berikut tahap – tahap saat pendaftaran:
- Memilih Sekolah tujuan pendaftaran sesuai pilihan jenjang pada saat pendaftaran;
- Mengunggah (upload) dokumen berbentuk foto JPG/JPEG ukuran form upload maksimal 300kb.
- Verifikasi berkas fisik saat pendaftaran ulang.
Jika peserta didik dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Putussibau, maka sesuai penjadwalan pendaftar yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat pendaftaran, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah (akan diatur menyesuaikan perkembangan kondisi dan situasi pandemi Covid-19)
- Pemilihan Sekolah Tujuan (Jenjang SMA)
-
-
-
- Untuk Jalur Zonasi dan jalur Prestasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
- Untuk jalur Prestasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
- Untuk jalur Afirmasi, calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan.
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
- Calon peserta didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah mendaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur saja (Zonasi/Prestasi/Perpindahan Orang Tua atau Wali/Afirmasi).
-
-
-
- DASAR SELEKSI
- Jalur Zonasi
Seleksi penerimaan secara berurutan berdasarkan pada:
-
-
-
- Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan
- Umur yang lebih tua
- Waktu daftar calon peserta didik lebih awal
-
-
- Jalur Prestasi
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Jalur prestasi dari nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s,d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris sebesar 25%
- Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan nonakademik)
- Umur yang lebih tua dan
- Waktu daftar calon peserta didik lebih awal
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Surat perpindahan tugas orang tua
- Umur yang lebih tua
- Waktu daftar calon peserta didik lebih awal
- Jalur Afirmasi
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintahan Pusat atau Pemerintahan Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH
- Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan hasil pengukuran domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.
- KETENTUAN KHUSUS
Bagi calon peserta didik baru jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang di upload dengan data yang sebenarnya maka dinyatakan GUGUR sebagai calon peserta didik SMA Negeri 1 Putussibau dan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
- Informasi tentang seleksi calon peserta didik baru SMA Negeri 1 Putussibau Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diakses pada Websit Resmi SMA Negeri 1 Putussibau (www.sman1putussibau.sch.id) dan instagram @smanegeri1putussibau
- Prosedur dan langkah-langkah pendaftaran juga bisa dilihat di youtube SMANSA Putussibau lalu cari Tutorial PPDB Online Tahun Pelajaran 2021/2022 SMA Negeri 1 Putussibau.
- Hal dan persyaratan yang kurang jelas dapat ditanyakan via telpon/WA Operator :
-
-
- Raimundus Aladim, S.Pd No HP 082153893176
-
-
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini