Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SISWA, MARS, Dan YEL-YEL SMAN 1 PUTUSSIBAU

TATA TERTIB SISWA, MARS, Dan YEL-YEL SMAN 1 PUTUSSIBAU

Kamis, 19 November 2020 23:11 WIB
1782 |   -

TATA TERTIB SISWA

SMA NEGERI 1 PUTUSSIBAU

 

 

 

  1. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
  1. Kehadiran Siswa
    1. Proses pembelajaran dimulai pukul 07.00, sepuluh menit sebelumnya yaitu pukul 06.50 siswa sudah hadir di sekolah jika terlambat tidak diperbolehkan masuk/dipulangkan dengan keterangan alpa.
    2. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telepon sekolah / wali kelas.
    3. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperlan lain, baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru piket.
    4. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

 

  1. Pakaian Seragam Sekolah
  1. Mengenakan pakaian seragam Putih Abu-abu  lengkap dengan atributnya pada hari Senin dan Selasa, Batik Sekolah untuk hari Rabu dan Kamis dan Pramuka pada hari Jum’at.
  2. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih/hitam, mengenakan ikat pinggang hitam.
  3. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model ang telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :

Siswa  :  Celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil

Siswi  :   Rok panjang

  1. Bagi siswa yang menggunakan kerudung /jilbab untuk yang beragama Islam dengan ketentuan: hari Senin & Selasa jilbab putih, Rabu & Kamis jilbab warna biru tua (navy), hari Jum’at & sabtu warna coklat tua.
  1. Lingkungan Sekolah
  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat parkir sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  3. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.
  1. Etika, Estetika, dan Sopan Santun
  1. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah dan Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  2. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok, memakai lipstik dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
  3. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut gondrong, tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
 

 

  1. Administrasi Sekolah
  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.
  1. Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri
  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi kelas X dan kelas XI.
  2. Jika siswa mengikuti ekstrakurikuler di luar ekstrakurikuler sekolah maka wajib ijin dari sekolah
  1. LARANGAN DAN SANKSI

 

No.

 

Larangan-larangan

 

Sanksi-sanksi

1.

Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa

Tahapan-tahapan sanksi :

    1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
    4. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
    5. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

 

2.

Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)

Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

3.

Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar

Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

4.

Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat

    1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
    2. Peringatan secara tertulis

 

5.

Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah

Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

6.

Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.

Peringatan secara tertulis

7.

Bertingkah laku / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

8.

Bertingkah laku / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.

Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung

9.

Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah

Peringatan secara tertulis

10.

Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri 1 Putussibau, maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri 1 Putussibau

    1. Peringatan secara tertulis
    2. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

11.

Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah

Peringatan secara tertulis

12.

Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian

Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

 

13.

Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya

Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

14.

Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme

Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

15.

Melakukan pelecehan, membully / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik

Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

 

 

16.

Membawa HP ke kelas pada saat jam-jam sekolah, selain diperlukan untuk pembelajaran atas izin guru mata pelajaran

Penyitaan :

  1. Tertangkap 1 kali disita 1 bulan
  2. Tertangkap 2 kali diambil pihak sekolah

17.

Membawa buku bacaan / plasdisk Video/laptop / HP yang memuat Video pornografi, atau konten yang mengandung SARAdan kekerasan

    1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik

 

18.

Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah

Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

19.

Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh, perbuatan yang mengakibatkan harus menikah, dan menikah atau hamil

    1. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
    2. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

20.

Melakukan semua tindakan dalam kategori tindakan kriminal

Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

21.

Memalsukan dokumen administrasi sekolah

Peringatan secara tertulis

 

 

MARS SMA NEGERI 1 PUTUSSIBAU

do = Cis    4/4                                                             Cip. Rahmat Ch, A.Ma , S.HI, M.Si

Terbentang luas bumi Indonesia

Karunia Tuhan Yang Maha Kuasa

Jasa para Pahlawan Kusuma Bangsa

Merdekalah Bangsaku nan perkasa

 

SMA Negeri  satu Putussibau jaya

Siap membangun masa depan negara

Tak akan goyah hadapi tantangan

Mendalami semua ilmu pengetahuan

 

SMA Negeri satu Putussibau yang hebat

Wadah generasi muda penuh semangat

Pancasila Undang-Undang Dasar Empat Lima

Kami laksanakan dengan penuh amanah

 

SMANSA slalu menjaga kekeluargaan

Menjalin kerjasama untuk kebaikan

Disiplin dalam menjalani kehidupan

Kami adalah para remaja idaman

 

 

 

 

 

YEL-YEL SMA NEGERI 1 PUTUSSIBAU

SMANSA …………………………………………..( YES )

SMANSA …………………………………………..( YES, YES )

SMANSA …………………………………………..(YES, YES, YES )

Apa Kabar SMANSA …………………………… ( LUAR BIASA )

SMANSA ………………………………………… .( HEBAAAT )


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini